Juli 11, 2023 Oleh masterdoy 0

CARA MENGGANTI STATUS KEPEGAWAIAN HONORER MENJADI ASN/P3K DI SIMAP

Pergantian Status untuk PTK (red. Guru) tidak hanya dilakukan di Dapodik saja, tetapi di Aplikasi Kepegawain pun harus dirubah. Yuk, bagaimana cara melakukan perubahan Status di Aplikasi SIMAP!!!?

1. Silahkan Login menggunakan akun Admin (atau bisa koordinasi dengan Operator Kepegawain anda) ke Aplikasi SIMAP berikut :https://simap.disdik.garutkab.go.id/

2. Silahkan Pilih PTK/ Guru yang akan dirubah statusnya dengan cara klik tombol berikut :

3. Silahkan edit terlebih dahulu mulai dari NIP dan Status Kepegawaian kemudian Klik Tombol Edit.

4. Silahkan cari di menu Pegawai >> ASN >> PPPK pilih PTK/ Guru yang akan di Edit Datanya

5. Selanjutnya klik menu Kepegawaian dan Klik Jabatan

6. Klik Tombol Edit di kolom Jabatan

7. Silahkan Edit Sesuai SK Pengangkatan ASN PPPK, kemuadian klik tombol EDIT setelah selesai mengedit data :

8. Klik SET untuk menetapkan Perubahan Status Jabatan

9. Silahkan Upload Berkas SK CPPPK dan PPPK

10. Selanjutnya Klik Menu Kepangkatan

11. Kemudian Klik Add Data dan edit data pada kolom yang tersedia,

Jika Instansi (red. Sekolah) anda berubah silahkan lakukan ini :

1. Silahkan Pilih Menu Pengajuan, Klik Antar Unit Kerja

2. Klik Add Pengajuan antar Unit Kerja, Kemudian Isi Data yang akan di mutasi

3. Silahkan Upload Berkas yang dibutuhkan

SEKIAN DAN TERIMA KASIH.