Kedinasan

Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK)

Apa itu MHPK?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau sering kita sebut PPPK/ P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana yang tetuang dalam undang-undang No. 5 Tahun 2014.

Dalam UU tersebut jelas pada pasal 93 samapai dengan pasal 99 membahas tentang PPPK. Dalam pasal 95 disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar mejadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan. Bagi yang lolos dalam PPPK berhak mendapatkan sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kecuali masa pensiun.

Pada tahun 2019 perekrutan PPPK mulai dilaksanakan di setiap instansi baik pusat maupun daerah. Dalam kurun waktu 3 tahun yaitu 2019-2021 pemerintah sudah melaksanakan perekrutan P3K sebanyak 2 kali yaitu pada tahun 2019 dan 2021. Pada tahun 2022 pemerintah menggelar kembali perekrutan P3K khususnya untuk guru sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan yaitu KepMendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Juknis Pelaksanaan PPPK untuk Jabatan fungsional Guru di instansi Daerah.

Dalam Juknis tersebut di jelaskan bahwa dalam perekrutan PPPK terbagi menjadi 4 prioritas yaitu :

  1. Prioritas 1 untuk THK-II yang lolos Pass Grade 2021, Guru Non-ASN yang Pass Grade 2021, PPG yang lolos Pass Grade 2021 dan Guru Swasta yang lolos Pass Grade 2021,
  2. Prioritas 2 untuk THK-II yang tidak masuk pada prioritas 1,
  3. Prioritas 3 untuk Guru non-ASN yang tidak memenuhi prioritas 1.
  4. Pelamar Umum, yaitu peserta PPG yang terdaftar di database Kemendikbud dan pelamar yang terdata di Dapodik.

Pada akhir bulan September 2022 kemarin, Pemerintah telah mengumumkan formasi kebutuhan untuk setiap instansi yaitu untuk Kabupaten Garut saja sudah 3.326 Formasi untuk Guru dan 511 untuk Kesehatan. FOrmasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 552 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuahn ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Dalam keputusan itu ada formasi ada juga MHPK, banyak yang bertanya apakah MHPK itu?

MHPK akronim dari Masa Hubungan Perjanjian Kerja, di sana tertulis 5, artinya masa perjanjian atau sering disebut kontraknya selama 5 Tahun.

muncul pertanyaan kembali, apakah akan diperpanjang atau hanya 5 tahun saja? untuk itu kiranya akan diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya ada penilain-penilaian kinerja seperti Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Jika nilai SKPnya dibawah 50% maka kemungkinan besar tidak akan diperpanjang.

Laman: 1 2 3 4

4 komentar pada “Kedinasan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *