November 21, 2023 Oleh masterdoy Off

Mengenali Suprasistem, Sistem, Subsistem dan elemen-elemen Satuan Pendidikan

Oleh Dodi Herdiana, S.Pd (Mahasiswa Pascasarjana Tekpen IPI Garut Angkatan 20)

Mengenali Suprasistem, Sistem, Subsistem, dan elemen-elemen lain setelah subsistem. Suprasistem merupakan bagian yang lebih luas dari sistem yang saling berhubungan. Sistem sendiri adalah komponen-komponen atau bagian-bagian yang ada dalam sistem yang saling berhubungan dan saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya. Sistem bisa dikatakan sebuah ekosistem yang ada di alam, yang di dalamnya ada hubungan timbal balik antara biotik dan abiotik. Kemudian, di dalam sistem ada komponen-komponen lain juga yang saling berhubungan antaranya dan dengan sistem itu sendiri yang disebut dengan sub-sistem.

Satuan pendidikan merupakan supra sistem dari penyelenggara pendidikan yang ada di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bahwa satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pendidikan formal berada di bawah naungan Kemdikbudristek dan Kemenag dalam rangka untuk memperluas pengetahuan masyarakat secara efektif dan efisien. Pendidikan formal juga diselenggarakan pemerintah untuk dijadikan sebagai tempat mendapatkan ilmu pengetahuan, sebagaimana tujuan dari amanat Pembukaan UUD 1945 “…. mencerdaskan kehidupan bangsa….”.

Pendidikan formal memiliki fungsi melatih kemampuan akademis, melatih tanggung jawab dan disiplin, mengembangkan diri dan kreativitas, membangun jiwa sosial dan membentuk jati diri seseorang.

Pendidikan formal diselenggarakan dengan berjenjang, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Sekolah Dasar dan menengah pertama (SD/SMP), Jenjang sekolah menengah atas (SMA/ SMK) serta jenjang pendidikan tinggi (PT).

Selain pendidikan formal, ada juga satuan pendidikan yang diselenggarakan sebagai satuan non-formal dan satuan informal. Pada tulisan ini hanya dibatasi suprasistem yang berkaitan dengan satuan pendidikan formal dengan jenjang sekolah menangah pertama (SMP).

Sebelum lebih jauh mengenai sistem pada satuan pendidikan SMP, uraian di atas sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh M. Atwi Suparman bahwa suprasistem terdiri dari kebijakan pendidikan nasional, kebijakan pendidikan di daerah, perkembangan IPTEK dan globalisasi, manajemen dunia kerja serta pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.

Satuan pendidikan SMP dalam penyelenggarannya tidak terlepas dari 8 standar nasional pendidikan (SNP), yaitu standar isi, standar proses, standar kelulusan, standar sarana prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar penilaian dan standar pembiayaan. 8 SNP ini memberikan pedoman yang sangat jelas bagi sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan khususnya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

8 SNP ini satu dengan yang lainnya sangat berkaitan dalam mewujudkan suatu penyelenggaraan satuan pendidikan, sehingga bisa kita katakan bahwa ini merupakan suatu sistem yang terdapat dalam lingkaran satuan pendidikan.

Standar isi merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik. (PP No. 19 tahun 2005). Standar isi biasanya tertuang dalam suatu dokumen yaitu dokumen I dan Dokumen II. Dokumen I memuat kurikulum yang digunakan baik itu KTSP, K13 ataupun Kurikulum Merdeka. Sedagkan dokumen II merupakan dokumen yang berisikan Silabus dan Rencana pembelajaran mencakup lingkup materi dalam rangka mencapai kompetensi lulusan.

Standar proses merupakan bagian dari patokan minimal dalam pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar proses biasanya memuat perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran dan supervisi pembelajaran. Contoh saja pada perencanaan pembelajaran yaitu guru harus memiliki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), sehingga pembelajaran terselenggara dengan efektif dan efisien. (Permen No. 41 tahun 2007).

Standar Kelulusan adalah bagian terpenting juga dalam penyelenggaraan pendidikan, dimana suatu penyelenggara pendidikan dikatakan berhasil jika peserta didiknya memenuhi kriteria lulusan dan menghasilkan lulusan. Peserta didik dikatakan lulus jika mengikuti pedoman kelulusan. Salah satunya adalah menyelesaikan serangkaian tujuan-tujuan pembelajaran atau tujuan instruksional yang telah ditetapkan dengan mengacu kepada pedoman kelulusan seperti mengacu pada kriteria kelulusan minimal (KKM).

Standar sarana dan prasarana menjadi bagian standar yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan suatu satuan pendidikan. Sarana prasarana merupakan salah satu syarat mutlak dalam terselenggaranya proses pembelajaran di satuan pendidikan formal. Adanya lahan, bangunan dan aset modal tentunya dapat menunjang keberhasilan terlaksananya suatu pendidikan. Oleh karena itu sarana prasarana menjadi bagian yang penting dalam penyelenggaraan proses pembelajaran untuk dapat menciptakan proses pembelajaran yang efektif. Sarana prasarana dapat di lihat dari komponen sarana itu sendiri yaitu KIB A, KIB B, KIB C, KIB D, KIB E, KIB F dan KIB G. Contoh KIB A adalah kepemilikan Tanah, KIB B adalah kepemilikan barang dan mesin, KIB C adalah kepemilikan bangunan, dan lain sebagainya. Bagian dari Kartu inventaris barang (KIB) yang disebutkan barusan merupakan subsistem yang terdapat dalam sistem sarana prasarana yang mana didalamnya ada komponen-komponen lain yang disebut sub-sub sistemnya. Penyelenggaraan satuan pendidikan tidak terlepas dari sistem Standar pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Tanpa adanya PTK pembelajaran dalam satuan pendidikan tidak akan berjalan dengan baik karna PTK merupakan suatu fasilitator bagi peserta didik untuk dapat mewujudkan cita-citanya. Pendidik yang baik tentunya pendidik yang sudah memiliki pengakuan kompetensinya yang ditunjukkan dengan status sudah mengenyam pendidikan minimal Strata 1 (S1) dan memiliki pengakuan sebagai pendidik profesional. (UUGD No. 14 tahun 2005).

Standar Pengelolaan memberikan fungsi yang tidak kalah penting dengan standar-standar yang lain dimana standar ini mengelola potensi dan sumber daya pendidikan yang dimiliki. Ada beberapa komponen dalam standar pengelolaan sehingga penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan tertata dan terlaksana dengan baik yaitu kurikulum yang digunakan, kalender pendidikan/ akademik, struktur organisasi, pembagian tugas guru, pembagian tugas tenaga kependidikan, peraturan akademik, tata tertib sekolah dan kode etik sekolah. Semua itu dapat mengikat pada sistem lain misalnya sistem ptk. Seorang pendidik akan melaksanakan tugasnya jika sudah terdapat dalam pembagian tugas guru, sehingga tidak ada alasan seorang pendidik tidak melaksanakan kewajibannya.

Untuk mengetahui sejauhmana kompetensi peserta didik dimiliki maka satuan pendidikan menyelenggarakan penilaian atau evaluasi yang mengacu pada pedoman penilaian. Pedoman tersebut dijadikan rambu-rambu dalam pelaksanaan Ulangan Harian (UH), Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS), Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) dan Asesmen. Tentunya komponen-komponen subsitem penilaian tersebut tidak terlepas dari 3 penilaian yaitu kognitif, afektif dan psikomotor. (Permendikbud No.66 tahun 2013). Tentunya dalam komponen penilaian ada bebera[a komponen-komponen lain lagi misalnya adalah instrumen penilaian yaitu kisi-kisi soal, rubrik penilaian dan soal penilaian.

Standar terakhir dari suatu pendidikan adalah standar pembiayaan. Standar ini tentunya sangat vital juga dalam terjadinya proses pembelajaran dalam suatu satuan pendidikan. Ada 3 jenis subsistem dalam standar ini khususnya adalah biaya Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yaitu biaya Pegawai, biaya Operasional dan biaya Aset.

Gambaran umum dari artikel di atas dapat dilihat dalam bagan berikut:

0 0 votes
Article Rating